Empat orang Terduga Jaringan Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk di Pejarakan

Table of Contents


Mataram, Radar Rakyat-Upaya pemberantasan peredaran Narkotika kembali ditunjukkan Polresta Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus empat terduga pelaku di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Sabtu dini hari (6/9/2025).


Keempatnya yakni A (35), K (41), AH (38), yang merupakan warga Pejarakan, serta AJA (31), warga Sandik, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan para terduga beserta barang bukti.


 “Awalnya petugas mengamankan terduga A di pinggir gang depan rumahnya di wilayah Pejarakan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, tiga orang lainnya yakni K, AH, dan AJA turut diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap AKP Bagus Suputra.


Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 5,95 gram, alat konsumsi sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.


Saat ini keempat terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


Pengungkapan ini menambah daftar komitmen Polresta Mataram dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba di wilayah NTB, khususnya di Kota Mataram.