OJK Gelar Ijtima' Sanawi 2025, Bahas Isu Keuangan Syariah

Table of Contents


Jakarta, Radar Rakyat-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan.Hal tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 Tahun 2025, bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), di Jakarta, Jumat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam sambutannya menyoroti kinerja solid dan pengakuan global terhadap sektor keuangan syariah Indonesia yang telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.972,95 triliun per Juni 2025. Lebih rinci lagi, total aset untuk sektor perbankan syariah sebesar Rp967,33 triliun, pasar modal syariah sebesar Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank sebesar Rp177,32 triliun.


“Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil 

mempertahankan posisi peringkat ke-3 dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” kata Mirza.


Lebih lanjut, Mirza menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui penguatan regulasi, penguatan edukasi, dan pelindungan konsumen, pendalaman pasar, serta mendorong dan mendampingi industri untuk menciptakan produk baru yang inovatif dan memiliki karakteristik syariah untuk menjawab tantangan industri. Dalam sesi Leaders Talk, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya inovasi dalam menjawab tantangan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.


“Bagaimana DPS bisa mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah. Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan OJK,” tegas Friderica.


Friderica menambahkan bahwa OJK terus mendorong agar sektor jasa keuangan syariah tetap prudent, namun bisa terus tumbuh, berinovasi, dan memberikan perlindungan konsumen.Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41 persen. Friderica mengapresiasi peningkatan ini sebagai hasil kerja keras bersama. Namun, terdapat tantangan anomali yang dihadapi di mana pemahaman yang meningkat belum selaras dengan penggunaan produk, serta maraknya penipuan finansial berbasis digital. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia K.H. Marsudi Syuhud dalam sambutannya mengapresiasi Ijtima’ Sanawi ke-21 DPS yang dilaksanakan oleh OJK setiap tahunnya. 


“DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola, karena tanpa DPS dan OJK, fondasi itu bisa hilang dan roboh”, kata Marsudi.


Ia berharap agar DSN dapat terus melahirkan fatwa-fatwanya dan DPS mampu melaksanakannya dengan seluruh perkembangan, agar ekonomi Indonesia ke depan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Kegiatan Ijtima' Sanawi ini menegaskan peran strategis DPS sebagai:

1. Catalyst for Innovation and Product Development: Mendorong PUJK Syariah untuk memprioritaskan inovasi dalam pengembangan produk, perbaikan proses bisnis, dan mekanisme kolaborasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

2. Compliance and Governance Assurance: Menjaga kepercayaan publik dengan 

memastikan implementasi inovasi tetap sesuai koridor prinsip syariah (Sharia 

Value Compliance) dan ketentuan yang berlaku.

3. Center of Expertise and Key Opinion Leader: Membagikan pengetahuan dan 

keahlian untuk meluruskan mispersepsi, serta memperkuat fondasi literasi dan 

inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam acara Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia K.H. Didin Hafidudin, Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia K.H. Hasanudin, Ahli Syariah Pasar Modal, serta DPS dari seluruh Indonesia.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi ini merupakan bagian dari aliansi strategis antara OJK dan DSN-MUI untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita membangun industri keuangan syariah yang kokoh, inovatif, dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.