Pembangunan Di Gili Gede, PSDKP Sebut Tidak Melanggar

Table of Contents


Lombok Barat, Radar Rakyat-Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa telah turun melakukan pengecekan dan penalaahan terhadap pulau kecil yang di bangun di gili gede lombok barat. 

Dari hasil peninjauan atau telaahan yang dilakukan Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelaukan dan Perikan (PSDKP) menilai reklamasi itu tidak menyalahi dan sesuai dengan aturan.

"Itu tidak ada masalah, dan tidak melanggar aturan," kata intelejen dan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan benoa Rio Madya. 

Pelaku usaha yang membangun reklamsi tersebut sudah mengatongi izin. hanya belum mengupdate perizinan sesuai aturan terbaru. 

"Sekarang aturanya barunya ada. Mereka sudah punya izin menggunakan aturan lama," Bebernya. 

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa hasil peninjauan ini ke lokasi turut memeriksa dukumen dan meminta keterang PT Thamarin Dive Resort sebagai pelaku usaha. PSDKP mengatakan bahwa izin pengelolaan perairan milik mereka tidak bermasalah. 

"Intinya sudah punya izin pengelolaan perairan yang menurut konfirmasi BPSPL itu tidak perlu update lagi, karena itu sudah sama dengan KKPRL," Ujarnya. 

Dimana di ketahui, sebelumnya pihak  Eksekutif LSM NTB Corruption Watch, menduga reklamasi itu ilegal dan pembangunan dermaga tanpa izin di wilayah Gili Gede, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Reklamasi yang dilakukan oleh PT. Thamrin diduga melibatkan oknum pejabat dan telah memperluas daratan hingga kurang lebih tujuh are dengan metode pengurugan. Aktivitas ini dinilai tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menimbulkan indikasi kuat permainan mafia pertanahan.

Sementara itu Abu Bakar saat di konfirmasi mengenai adanya dugaan tidak adanya izin reklamsi, Abu Bakar menyebut, reklamasi itu sudah sesuai aturan, bahkan sudah mengatongi izin. 

Abu juga menegaskan, pihak dari PSDKP,  sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penetelahan, Abu menyebut  itu semua sesui dengan aturan. "segala seuatu kan harus legal segela aktivitas itu kan harus di lakukan berdasarkan hukum karena ada legalitasnya. Tegas Abu Bakar.