Pemohon SKCK di Polresta Mataram Capai Ribuan, Kapolresta Pastikan Pelayanan Tanpa Pungli
Mataram, Radar Rakyat-Pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu lonjakan luar biasa pada pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Mataram. Sejak beberapa hari terakhir, ribuan masyarakat silih berganti mengurus berkas penting tersebut sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat lebih dari 3.000 SKCK telah diterbitkan, sementara sekitar 7.000 orang mengakses layanan pembuatan SKCK di Polresta Mataram hanya dalam kurun waktu sepekan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelayanan SKCK di Polresta Mataram berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan biaya resmi Rp30.000.
“Biaya pembuatan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, masuk langsung ke kas negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kami pastikan tidak ada pungli dalam pengurusan SKCK di Polresta Mataram,” tegas Kapolresta.
Untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat, Polresta Mataram menerapkan sistem antrean serta menambah jam layanan, termasuk di hari Minggu, agar proses pembuatan SKCK lebih cepat terselesaikan.
Selain itu, pengawasan internal juga diperketat. Unit Sie Propam Polresta Mataram secara langsung melakukan pemantauan guna memastikan pelayanan bebas dari pungutan liar dan berjalan sesuai aturan.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK hanya melalui loket resmi kepolisian. “Jangan mudah percaya pada calo atau pihak-pihak yang menawarkan pengurusan instan di luar prosedur resmi,” pesannya.
Dengan sistem layanan yang transparan dan akuntabel, Polresta Mataram berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat.