Program ‘’Solid’’ Kembalikan Fungsi Staf Ahli
Mataram, Radar Rakyat- Salah satu gagasan baru dari Staf Ahli Setda Kota Mataram, Sudirman MM diapresaisi pemerintah Kota Mataram. Sudirman membuat sebuah program Proper Optimalisasi Peran Staff Ahli (Sahli) bernama Sinergi Organisasi dalam Menyelesaikan Isu Daerah (SOLID).
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memberikan apresiasi. Saat ini, fungsi dari staf ahlibetul-betul dioptimlakan. Bukan lagi sekedar merumuskan, namun membuat banyak inovasi dan program. Sesuai dengan tugas dan fungsinya diatur dalam perwal nomor 924/VII/2025. Optimalisasi pelaksanan tugas dan fungsu Staf Ahli Wali Kota Mataram.
Langkah ini, sebagai upaya Pemerintah Kota Mataram dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan penyelesaian isu-isu strategis daerah mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri sekaligus mendukung pelaksanaan program Proper Optimalisasi Peran Staff Ahli (Sahli) melalui SOLID (Sinergi Organisasi dalam Menyelesaikan Isu Daerah).
‘’Jajaran OPD menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sinergi lintas sektor guna memperkuat fungsi staf ahli (Sahli) dalam mendukung kebijakan dan program prioritas daerah,’’ katanya, Rabu kemarin.
Ia menegaskan pentingnya optimalisasi peran Sahli sebagai mitra strategis kepala daerah. Optimalisasi peran staf ahli tidak hanya memperkuat kerja pemerintahan, tetapi juga mempercepat penyelesaian berbagai isu pembangunan di tingkat lokal.
‘’Program ini harus kita dukung bersama agar hasilnya nyata dirasakan masyarakat,’’ ujarnya.
Terpisah Sudirman, Staf Ahli Setda Kota Mataram, menjelaskan bahwa program SOLID menjadi jembatan sinergi antar instansi.
“Melalui SOLID, kita ingin menciptakan pola kerja yang lebih terkoordinasi. Sinergi ini akan memperkuat basis data, mempercepat pengambilan keputusan, dan menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Program Proper Optimalisasi Peran Sahli melalui SOLID ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong efisiensi, inovasi, dan respons cepat terhadap isu-isu strategis daerah sehingga pelayanan publik semakin optimal.
Sesuai dengan aturan yang ada di dalam perda nomor 87 tahun 2021, tentang tugas dan fungsi dari staf Ahli sudah jelas. Hubungan koordinasi dengan OPD terkait, terus berjalan dengan baik dan Kota Mataram selama ini terus berinovasi.
Dalam rangka bentuk kerja sama dan koordinasi, dengan OPD terkait untuk program kerja selama ini. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah merupakan landasan penting dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.
Peraturan ini memberikan pedoman tentang tata cara pengangkatan, kedudukan, kewajiban, hak, dan tanggung jawab staf ahli kepala daerah di berbagai tingkatan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
‘’Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 telah memberikan dasar yang kokoh dalam mengatur peran, tugas, dan hubungan kerja staf ahli kepala daerah di Indonesia. Sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah, peran staf ahli menjadi semakin penting,’’ jelasnya.