Tak Kapok, Residivis di Ampenan Kembali Dibekuk Polisi Karena Curi Tabung Gas
Mataram, Radar Rakyat-Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Kali ini, dua terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 Kg berhasil diamankan setelah beraksi di sebuah kos-kosan di Lingkungan Jempong Barat, pada 31 Agustus 2025 lalu.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah tempat tinggalnya yang masih berada di lingkungan Jempong Barat, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari sana kami berhasil mengantongi identitas para terduga dan kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil diamankan,” jelasnya.
Kedua terduga masing-masing berinisial MR dan P, keduanya merupakan warga setempat. Ironisnya, MR ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru dua bulan bebas dari hukuman.
“MR ini sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru dua bulan keluar penjara, kini kembali melakukan tindak pidana pencurian,” tambah Kanit.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ampenan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelaku bahwa pada saat itu keduanya lewat di depan. Melihat situasi sepi, salah satu terduga masuk dengan memanjat pintu gerbang Kos-Kosan lalu masuk menuju Dapur dan mengambil 3 buah tabung gas elpiji 3 Kg.
Kejadian ini baru diketahui oleh korban sekitar pukul 08:00 wita saat korban hendak memasak dan menyalakan kompor namun tidak bisa menyals. Korban menengok kebah dan melihat tabung gas tidak ada. Atas kejadian itu karena korban merasa rugi, melaporkan ke Polsek Ampenan.
Keberhasilan Polsek Ampenan mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Kota Mataram.