Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Bekuk Tersangka Curanmor Asal Lombok Tengah
Mataram, Radar Rakyat-Kembali Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang Pria (MP), asal Lombok Tengah karena diduga sebagai pelaku Pencurian Kendaraan bermotor (Ranmor) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Terduga diamankan pada 26 September 2025 saat berada di seputaran Kota Mataram. Sementara peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 September 2025 sekitar pukul 01:00 wita dini hari di Kos-kosan Korban di jl. Beak Ganggas, Cakranegara, Kota Mataram (TKP).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M. Taufik SH., membenarkan adanya seorang pria yang diduga pelaku Curanmor diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram (Tim Resmob Polresta Mataram).
“Benar kami telah mengamankan seorang terduga Curanmor. Terduga seorang Pria, asal Kabupaten Lombok Tengah. Terduga diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim opsnal atas laporan yang masuk ke Polresta Mataram, “ Ungkap Kanit Ranmor saat ditemui media ini, Senin (29/09/2025).
Kronologis singkat kejadian menurut Kanit, pada saat itu Korban pulang ke Kos-kosan nya untuk berniat membuang air. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Jenis Honda PcX miliknya di depan persis pintu Kos. Namun setelah keluar dari toilet Korban kaget karena sepeda motor tersebut tidak ada.
“Korban salah satu karyawan di Supermarket. Saat itu ia keluar membeli makanan lalu mampir ke kosnya untuk buang air. Kos koban tidak terlalu jauh dari supermarket tempatnya bekerja. Namun saat keluar dari toilet korban tidak melihat sepeda motor nya yang tadinya di parkir di depan pintu kos, “benernya.
Lanjutnya, Terduga dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Polresta Mataram, namun terduga lainnya serta barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian, mengingat terduga melakukan aksinya bersama rekannya.
“Pelaku lainnya yang ikut serta masih dalam proses pencarian. Begitu pula dengan barang bukti lainnya, “ tegas Kanit.
Terduga (MP) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.