Bibi dan Ponakan di Karang Bagu Kompak Edarkan Sabu, Polisi Sita 3,51 Gram Sabu Sebagai Barang Bukti
Mataram, Radar Rakyat- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali menggagalkan peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram. Kali ini, dua terduga pelaku asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, masing-masing PP (19) dan YES (29), harus berurusan dengan hukum usai diamankan petugas, Minggu dini hari (05/10/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan kedua terduga tersebut.
“Benar, dini hari tadi sekitar pukul 01.30 Wita tim opsnal kami melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkoba di wilayah Karang Bagu. Dua terduga laki-laki dan perempuan kami amankan beserta barang buktinya,” ungkap AKP Gusti Ngurah, Minggu (05/10/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penindakan dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Narkoba.
“Keduanya kami amankan di dalam kamar rumah masing-masing. Rumah mereka berada satu halaman di wilayah Karang Bagu, kebetulan mereka berstatus bibi dan ponakan dan terduga YES adalah residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang-barang yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegas AKP Gusti Ngurah.