Polda NTB Serahkan Kasus Pengoplosan Beras ke Kejaksaan
Mataram, Radar Rakyat-- Direktorat Reskrimsus Polda NTB telah menyelesaikan kasus pengoplosan beras dengan tersangka NA dan menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan. Kasus ini diungkap pada bulan Juli 2025 di salah satu rumah di Komplek Perumahan Gerung, Lombok Barat.
Modus operandi tersangka adalah mengumpulkan beras tidak layak, kemudian mencampurnya dengan beras standar BULOG dan menjualnya dengan kemasan yang sama. Beras oplosan tersebut kemudian dijual kepada pengecer di pasar-pasar tradisional.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini diungkap berkat kerja sama antara Satgas Pangan Polda NTB dan Kanwil BULOG NTB. "Kasus ini kita ungkap bersama-sama dengan Kanwil Bulog NTB," jelasnya.
Tersangka NA diketahui merupakan oknum pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pulau Lombok. Ia diduga melakukan praktik ini sudah cukup lama. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain puluhan karung beras rijek, puluhan karung beras menit, dan seperangkat peralatan yang digunakan.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Pemimpin wilayah Perum BULOG NTB, Mara Kamin Siregar, dan Kadis Perdagangan NTB, Jamaluddin Malik, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas Pangan Polda NTB yang telah berhasil membongkar praktik beras oplosan. Mereka juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap adanya kasus serupa.