Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar Ahmad Zaenuri Sebagai Tersangka Dana Pokir 2024
Mataram, Radar Rakyat- Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku Penyidik, Jumat (14/11 2025) menetapkan Haji AZ ( Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat ), Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, (ASN Pemda Lombok Barat) serta R (Swasta) sebagai TERSANGKA dalam kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat TA 2024.
Hasil penyidikan sudah di ekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI pada tanggal 10 November 2025, sesuai ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: 01/A/JA/02/2019, tanggal 21 Februari 2019, tentang Pengendalian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Tersangkanya seorang Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD.
Kronologis kasus Dana Pokir berjalan
Tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat menganggarkan kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” sebesar Rp.22.265.386.000,- (dua puluh dua milyar dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kab. Lombok Barat.
Kegiatan Pokir DPRD khusus atas nama Tersangka AZ sebanyak 10 Paket dengan pagu dana sebesar Rp 2.000.000.000.- (dua milliar rupiah), ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket).
Perbuatan melawan hukum dari Tersangka Ahmad Zaenuri
Melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat, padahal bukan merupakan bagian dari pejabat pengadaan maupun PPK/KPA.
Melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah daerah, sehingga mengaburkan peran penyedia barang/jasa dan melanggar asas pengadaan (efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas).
Mengatur dan menunjuk sendiri penyedia (Tersangka R) untuk dijadikan pemenang, yang merupakan bentuk pengaturan tender/pengadaan (kolusi).
Memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan melibatkan diri dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah yang seharusnya bersifat eksekutif, bukan legislatif.
Perbuatan melawan hukum Tersangka R
Bersedia ditunjuk secara langsung tanpa proses pengadaan yang sah (pengaturan pemenang).
Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, membiarkan pihak lain (Tersangka Haji AZ) melaksanakan pekerjaan sepenuhnya.
Hanya bertindak sebagai “bendera” atau penyedia fiktif dan tetap menerima keuntungan 5%, sehingga terjadi moral hazard dan perbuatan memperkaya diri sendiri tanpa dasar hukum.
Perbuatan melawan hukum Tersangka Hj. DD. SE dan H. MZ, S.IP,
Tidak melakukan survei harga dalam Menyusun HPS hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kab. Lombok Barat 2023, sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.
Melakukan pengaturan pemenang bersama Tersangka H. AZ, dengan menunjuk langsung penyedia tertentu (Tersangka R).
Tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK/kontrak.
Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/496/ Inspektorat/VIII/2025 pada pokoknya menyatakan adanya Kerugian keuangan negara senilai Rp1.775.932.500,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang terjadi karena mark-up dan belanja fiktif.
Tersangka Haji AZ dan Tersangka R di tahan di Rumah Tahanan Lombok Barat sedangkan untuk Tersangka Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP akan dipanggil kemudian.
Pasal yang disangkakan
Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tersangka AZ)
