Transparansi Penegakan Hukum, Kejaksaan Negeri Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 108 Perkara

Table of Contents

Mataram, Radar Rakyat- Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mataram pada Selasa, 18 November 2025.


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H., bersama jajaran. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari BNN Kota Mataram, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, dan Polres Lombok Utara.


Berdasarkan rekapitulasi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, yaitu:


69 perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa:

    - Shabu seberat 101,073 gram

    - Ganja seberat 817,132 gram

    - Ekstasi sebanyak 30 butir

10 perkara tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa:

    - Bolpoin kartu

    - Rekapan togel

1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa:

    - Rokok ilegal sebanyak 11.069 bungkus


Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat.