Efan Limantika, Anggota DPRD NTB, Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Lahan di Wilayah Dompu
Mataram , Radar Rakyat- Sat Reskrim Polres Dompu resmi menetapkan anggota DPRD NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Kabar penetapan tersangka ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (10/12/2025). “Iya, benar (yang bersangkutan tersangka),” ujarnya singkat.
Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa perkara tersebut bukan ditangani Ditreskrimum Polda NTB. “Bukan Polda yang tangani. Prosesnya di Sat Reskrim Polres Dompu,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, belum memberikan keterangan apa pun terkait status hukum legislator asal Partai Golkar tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon hingga kini belum mendapat respons.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu I Nyoman Suardika, juga mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka. “Saya belum dapat info,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u. Pembelian dilakukan secara sah dan dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS pun sudah berada dalam penguasaan MA.
Namun pada 2013–2014, Efan mulai mendekati MA dengan dalih ingin membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam proses itu, MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian kepada Efan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi.
Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Dompu pada 12 Februari 2025 dengan nomor laporan: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.
