Kejari Mataram Tahan PPK Pokir Lobar 2024 Terkait Kasus Korupsi

Table of Contents

Mataram, Radar Rakyat- Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram Pada Selasa (2/12/25) kembali menahan tersangka kasus Korupsi kegiatan ”Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat”  pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat TA 2024  yakni  H. MZ, S.IP,  (ASN Pemda Lombok Barat) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut.


H. MZ diduga terlibat dalam penyimpangan dana sebesar Rp 1,7 miliar, bersama dengan anggota DPRD Lombok Barat dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan 100 kegiatan pokir dengan total anggaran Rp 22,2 miliar yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan pokok pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kab. Lombok Barat. 


Kegiatan Pokir DPRD tersebut juga melibatkan Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP  juga Tersangka AZ  (anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat) dan Tersangka R (swasta) yang telah ditahan di LAPAS Klas II A Lombok Bara. Paket Pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp 2.000.000.000.- (dua milliar rupiah), ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial  (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial  (2 paket).


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat pada pokoknya menyatakan adanya Kerugian keuangan negara senilai Rp 1.775.932.500,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang terjadi karena mark-up dan belanja fiktif.


Tersangka H. MZ, S.IP, saat ini di tahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan untuk Tersangka Hj. DD. SE   untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3  UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.