Bupati Lobar Disebut Kecolongan, PPPK Puskesmas Diduga Rangkap Jabatan Jadi Kepala UDD PMI.
Lombok Barat, Radar Rakyat- Dugaan pelanggaran aturan ASN kembali terjadi. Kali ini seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Dinas Kesehatan diduga kuat merangkap jabatan sebagai Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten setempat tanpa izin resmi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Edukasi ) menemukan menduga sosok yang menjabat sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Lombok Barat, berinisial dokter S M, ternyata masih berstatus aktif sebagai ASN PPPK di Puskesmas Kediri.
Menurut Ketua LSM Edukasi, Yusri, jabatan rangkap yang dilakukan oleh dokter SM ini dilakukan tanpa adanya izin tertulis dari Pembina ASN, dalam hal ini Bupati Lombok Barat selaku atasan langsung.
Lebih jauh dijelaskan Yusri, adanya hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan antara Kepala UDD dengan Ketua PMI Kabupaten, dinilai sangat rentan memicu konflik kepentingan serta rawan terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.
"Menurut saya, Bupati Lombok Barat ini kecolongan! Padahal saat ini sedang gencar-gencarnya dikampanyekan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ini sangat kontras dengan fakta di lapangan."Katanya.
Yusri juga menyesalkan kelalaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat dalam mengawasi jajarannya. Pasalnya, status PPPK sangat dilarang untuk merangkap jabatan dan wajib fokus pada tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, seluruh ASN termasuk PPPK dilarang menerima penghasilan dari dua sumber yang berbeda.
"PPPK itu kan statusnya kontrak, harusnya dinilai berkala setiap tahun. Dia harus memilih, mau berkarier sebagai ASN di Puskesmas atau memilih menjadi pegawai di UDD PMI. Tidak bisa dua-duanya." Sebut Yusri.
Hingga berita ini diturunkan, Yusri mendesak agar BKD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pembinaan tegas agar aturan ASN tidak dilanggar begitu saja.
