Diduga Tanpa Izin Keramaian, Presean di Kolosium Taman Kota Gerung Jadi Sorotan
Lombok Barat, Radar Rakyat– Kegiatan budaya Presean yang digelar di Kolosium Taman Kota Gerung pada Jumat malam, 8 Mei 2026, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian.
Dugaan itu disampaikan Ketua KNPI NTB, Daud Gerung. Menurutnya, setiap kegiatan yang menghadirkan keramaian masyarakat semestinya tetap mengikuti prosedur administrasi dan perizinan sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kegiatan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi aktivis dan pemerhati di Lombok Barat. Ada dugaan kurangnya sikap saling menghargai dari pihak pengelola, dalam hal ini Pemda Lombok Barat, terhadap tugas dan fungsi institusi kepolisian Polres Lombok Barat,” ungkap Daud.
Dugaan kegiatan berlangsung tanpa izin semakin menguat setelah hasil pantauan media ini di lokasi acara tidak menemukan adanya personel kepolisian dari Polres Lombok Barat yang melakukan pengamanan maupun monitoring secara terbuka di area kegiatan.
Meski demikian, Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Intelkam Polres Lombok Barat AKP I Ketut Artana, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah mengarahkan penyelenggara agar mengurus seluruh administrasi dan izin keramaian sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kami sudah mengarahkan agar penyelenggara mengurus segala administrasi, termasuk izin keramaian. Namun hal tersebut tidak dihiraukan. Meski demikian, sebagai pelayan masyarakat kami tetap melakukan monitoring dan akan mengundang pihak penyelenggara,” tegas AKP I Ketut Artana.
Pihak kepolisian juga menyoroti potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kegiatan yang digelar hingga malam hari tersebut.
“Mengingat kegiatan berlangsung pada malam hari dan cenderung menimbulkan berbagai persoalan seperti perkelahian, curanmor, dan gangguan kamtibmas lainnya,” lanjutnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga terlihat adanya keterlibatan personel Satpol PP. Padahal, penggunaan personel pengamanan dari instansi pemerintah dalam kegiatan berbayar dinilai harus memiliki dasar administrasi dan mekanisme resmi, termasuk berkaitan dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun ketentuan retribusi daerah yang berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 274 mengatur bahwa setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian di jalan umum maupun tempat umum tanpa izin dapat dikenakan denda kategori II dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Selain sanksi denda, pelanggaran terkait izin keramaian juga dapat dikenakan pidana kurungan maupun tindakan pembubaran kegiatan oleh aparat berwenang apabila dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
