KASTA NTB Desak Kapolres Lobar Tindak Tegas Acara Keramaian Ilegal di Taman Kota Gerung.

Table of Contents

Lombok Barat, Radar Rakyat- Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA NTB DPD Lombok Barat) mendesak Kapolres Lombok Barat untuk segera menindak acara keramaian yang digelar di Taman Kota Gerung tanpa izin resmi.  

Berdasarkan laporan masyarakat, pada Jumat malam 8 Mei 2026 sebuah acara hiburan musik yang menghadirkan kerumunan massa berlangsung tanpa adanya surat izin keramaian dari kepolisian. Ketua KASTA NTB DPD Lobar, Tontowi Jauhari, menegaskan bahwa kegiatan semacam ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan melanggar aturan hukum.  

> “Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian wajib mengantongi izin sesuai Pasal 510 KUHP dan Perkapolri No. 7 Tahun 2012. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.  

KASTA NTB menilai pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolres Lombok Barat untuk, Memanggil dan memeriksa penyelenggara acara. 

Menindak sesuai ketentuan hukum apabila terbukti melanggar serta Memastikan tidak ada pembiaran terhadap kegiatan serupa di masa mendatang. 

“Kami mendukung Polri bertindak profesional dan proporsional. Tujuannya bukan mematikan ruang berekspresi, tapi memastikan semua kegiatan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat,” tambah Tontowi.  

KASTA NTB DPD Lobar menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi proses hukum agar publik mendapat kepastian bahwa aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.